Senin, 04 Juni 2018 | 15:06 WIB | IT Enero Harga
Harga Bahan Bakar Nabati (BBN) Bioethanol pada bulan Juni tahun 2018 ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Harga BBN pada Juni 2018 mencapai Rp. 10.210 per liter. Harga ini didasarkan pada besaran Harga Indeks Pasar (HIP) yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya, tingkat harga tidak sebesar tingkat harga bulan Juni 2018. Pada bulan Januari 2018 HIP Bioethanol mencapai Rp 10.088 per liter, Februari 2018 Rp 10.059 per liter, Maret 2018 Rp 10.083 per liter, April beranjak menjadi Rp 10.140 per liter, Mei naik menjadi Rp10.147 per liter dan Juni Meningkat menjadi Rp 10.210 per liter.
Penyebab tingginya HIP Bioethanol pada bulan Mei 2018, dipengaruhi oleh harga tetes tebu sebagai bahan baku bioethanol dan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar. Berdasar Kantor Pemasaran Bersama (KPB), harga rata-rata tetes tebu selama 25 Juli 2017 sampai 24 Mei 2018 (acuan HIP BBN April 2018) sebesar Rp 1.625 per kg. Walaupun pada bulan sebelumnya harga rata-rata tetes sama, namun tingkat kurs tukar Rupiah terhadap Dollar diduga mengalami peningkatan.
Perhitungan HIP Bioethanol tiap bulannya telah ditentukan berdasar pada ketetapan formula. Formula perhitungan HIP Bioethanol sebagai BBN yaitu (harga rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/liter. Besaran 4,125 diartikan rasio perbandingan tetes tebu dibanding bioethanol, dimana 1 liter bioethanol dihasilkan dari 4,125 kg tetes tebu. Sedangkan 0,25 merujuk pada ketetapan biaya produksi dan profit margin.
Informasi HIP ini selanjutnya akan diberikan rutin per bulannya. Ketetapan harga ini bermanfaat baik bagi produsen maupun konsumen Bioethanol untuk transaksi bisnis BBN. HIP didasarkan pada ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang HIP BBN yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri ESDM No. 2026 K/12/MEM/2017. Selain HIP Bioethanol, disediakan pula HIP Biodiesel berbahan baku Crude Palm Oil (CPO).