Harga Bahan Bakar Nabati (BBN) Bioethanol pada bulan November 2019 tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Harga BBN pada November 2019 ini Rp. 10.297 per liter. Harga ini didasarkan pada besaran Harga Indeks Pasar (HIP) yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
HIP Bioethanol pada bulan November 2019, dipengaruhi oleh harga tetes tebu sebagai bahan baku bioethanol dan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar. Berdasar Kantor Pemasaran Bersama (KPB), harga rata-rata tetes tebu selama 15 Juli 2019 sampai 14 Oktober 2019 sebesar Rp 1.639 per kg. Walaupun pada bulan sebelumnya harga rata-rata tetes sama, namun tingkat kurs tukar Rupiah terhadap Dollar diduga mengalami penurunan.
Perhitungan HIP Bioethanol tiap bulannya telah ditentukan berdasar pada ketetapan formula. Formula perhitungan HIP Bioethanol sebagai BBN yaitu (harga rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/liter. Besaran 4,125 diartikan rasio perbandingan tetes tebu dibanding bioethanol, dimana 1 liter bioethanol dihasilkan dari 4,125 kg tetes tebu.Sedangkan 0,25 merujuk pada ketetapan biaya produksi dan profit margin.
Informasi HIP ini selanjutnya akan diberikan rutin per bulannya. Ketetapan harga ini bermanfaat baik bagi produsen maupun konsumen Bioethanol untuk transaksi bisnis BBN. HIP didasarkan pada ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang HIP BBN yang dicampurkan kedalam jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019. Selain HIP Bioethanol, disediakan pula HIP Biodiesel berbahan baku Crude Palm Oil (CPO).