Mojokerto, Enero – PT Energi Agro Nusantara (Enero), Pabrik Bioethanol mendukung Program Pemerintah terkait penggunaan kendaraan ramah lingkungan Hal ini disampaikan Dimas Eko Prasetyo, Direktur PT Energi Agro Nusantara kemarin (15/8) pada saat ditemui di Main Office PT Enero, Mojokerto.
“Terdapat beberapa Program Pemerintah seperti Low Car and Green Car (LCGC), Low Emission Carbon (LEC) dll. Dukungan dari kami, lebih terarah pada pemanfaatan bahan bakar kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Dalam hal ini, Pemerintah dapat memanfaatkan Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk mendukung program tersebut. BBN berupa campuran ethanol dan bensin. Ethanol saja memiliki RON mencapai 120. Sehingga apabila dicampur didapatkan rata-rata tingkat RON diatas 92, sesuai persyaratan kendaraan ramah lingkungan. Sehingga produk kami compatible dengan Program Pemerintah tersebut” ujar Dimas
“Kami harapkan Pemerintah dapat bersinergi dengan produsen-produsen ethanol untuk mendukung program ini, bagaimanapun upaya Pemerintah ini adalah langkah positif dalam menurunkan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang ramah dan keberlanjutan” lanjut Dimas
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong pelaku industri otomotif di Indonesia untuk terus melakukan inovasi dalam pengembangan teknologi kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Langkah ini adalah komitmen Pemerintah untuk menurunkan kadar emisi hingga 29 persen pada 2030 mendatang. Teknologi kendaraan masa depan tersebut, antara lain mengarah kepada advance diesel atau petrol engine, bahan bakar alternatif (biofuel), bahan bakar gas, hybrid, kendaraan listrik, dual fuel (gasoline-gas), dan fuelcell (hydrogen).
Seperti diketahui bersama, Pemerintah telah menerbitkan program mobil rendah emisi (low carbon emission/LCE), setelah sebelumnya menerbitkan program mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC). Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau sebagai petunjuk teknis LCGC. Program LCGC dan LCE ini bertujuan untuk menghemat konsumsi energi dan pemanfaatan energi alternatif
Peraturan lain Pemerintah yang mendukung program diatas yaitu UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dimana Badan Usaha diwajibkan untuk menggunakan BBN sebagai energi baru terbarukan. Aturan ini sudah tercantum juga dalam bentuk PP, Kepres sampai Permen.
Referensi sumber berita:
http://www.kemenperin.go.id/artikel/7017/Juknis-Mobil-Rendah-Emisi-Disiapkan
https://kumparan.com/gesit-prayogi/pemerintah-menghapus-program-mobil-murah