Enero Sambut Baik Pengelolaan Energi Nasional
Mojokerto – Enero menyambut baik rencana Pemerintah dalam mendorong pengelolaan energi nasional. Hal ini diungkapkan Ariel Hidayat, Public Relation PT Energi Agro Nusantara (Enero), Pabrik Bioethanol disela-sela kesibukannya saat ditemui tim Jawa Pos di main office Enero, Gedeg, Mojokerto kemarin (10/10).
Pengelolaan dan pengembangan energi nasional sendiri telah tercantum di pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional antara lain 1). Memaksimalkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT); 2) Meminimalkan penggunaan minyak bumi; 3) Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru; 4) Menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional; 5) Memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir. Dimana diantara kebijakan-kebijakan tersebut EBT memiliki peranan yang diharapkan di masa datang sebagai tulang punggung energi nasional.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, baru-baru ini pemanfaatan EBT sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN) yang ramah lingkungan bagi masyarakat terus didorong agar menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Salah satu penggunaan EBT yang potensial yaitu bioethanol sebagai bahan bakar kendaraan komersial. Sebagai pendukung upaya Pemerintah diatas, Pemerintah sendiri telah memandatkan pemanfaatan bioethanol seperti yang tertuang pada Permen ESDM No. 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
“Secara prinsip kami menyambut baik upaya Pemerintah dalam mendorong pengembangan energi nasional, terutama bioethanol yang merupakan produk potensial untuk BBN” ujar Ariel
Pemanfaatan bioethanol selama ini, telah ditetapkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sejak tahun 2008 sampai tahun 2025 ke depan. Pemanfaatan bioethanol ditetapkan pada 4 (empat) sektor yaitu rumah tangga, transportasi PSO (Public Service Obligation), transportasi Non PSO dan Industri Komersial.
Dari tahun ke tahun kewajiban pemanfaatan terus meningkat. Pada tahun 2015, ditetapkan pada kisaran 5-10%, tahun 2020 ditetapkan 10-12% dan sampai pada 2025 sebesar 15%. Potensial pemanfaatan bioethanol sebagai BBN diperkirakan mencapai 670.000 Kl per tahun. Sedangkan kapasitas produksi bioethanol nasional baru mencapai 212.200 Kl per tahun. Sedangkan realisasinya, sampai sejauh ini, serapan bioethanol tidak lebih dari 0,1% dari kebutuhan total.
“Dari total kapasitas pabrik bioethanol di Indonesia, suplai bioethanol belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Pada tingkat 5% kebutuhan bioethanol dapat mencapai 1,205 juta Kl dari 24 juta Kl konsumsi BBM. Dalam tahap awal, menurut kami konsistensi penyerapan bioethanol dulu saja yang menjadi prioritas kebijakan” saran Ariel
Pemerintah memang sedang getol mengembangkan EBT. Dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil diharapkan penggunaan bahan bakar dari EBT antara lain BBN dan Biogas terlaksana dengan maksimal. Sedangkan berbicara pemanfaatan secara global, EBT diharapkan mampu berkontribusi dalam bauran energi nasional. Saat ini baru kontribusinya hanya mencapai 7,7 persen dengan total penyediaan energi sejumlah 197 million tonnes of oil equivalent (MTOE) (arh).
Sumber tambahan: https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/directorate-general-ebtke/menteri-esdm-ruen-harus-dorong-penggunaan-bbm-yang-lebih-ramah-lingkungan