Harga Bahan Bakar Nabati (BBN) Bioethanol pada bulan Desember tahun 2018 ini mengalami penurunan nilai harga dari bulan sebelumnya.
Harga BBN pada Desember 2018 ini mencapai Rp. 10.362 per liter. Harga ini didasarkan pada besaran Harga Indeks Pasar (HIP) yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Pada bulan-bulan sebelumnya, tingkat harga HIP Bioethanol cukup stabil yakni diatas atas Rp 10.000 per liter. Pada bulan Januari 2018 HIP Bioethanol mencapai Rp 10.088 per liter, Februari 2018 Rp 10.059 per liter, Maret 2018 Rp 10.083 per liter, April Rp 10.140 per liter, Mei Rp10.147 per liter, Juni Rp 10.210 per liter, Juli Rp 9.900 per liter, Agustus Rp 10.010 per liter, September Rp 10.337 per liter, Oktober menunjukkan nilai harga yang sama yakni Rp 10.337 per liter, November Rp. 10.457 per liter dan menjelang akhir tahun, bulan Desember 2018 HIP Bioethanol mengalami penurunan harga mencapai Rp 10.362 per liter.
HIP Bioethanol pada bulan Desember 2018, dipengaruhi oleh harga tetes tebu sebagai bahan baku bioethanol dan nilai kurs Rupiah terhadap Dollar. Berdasar Kantor Pemasaran Bersama (KPB), harga rata-rata tetes tebu selama 25 Juli 2018 sampai 24 November 2018 (acuan HIP BBN April 2018) sebesar Rp 1.611 per kg. Walaupun pada bulan sebelumnya harga rata-rata tetes sama, namun tingkat kurs tukar Rupiah terhadap Dollar diduga mengalami penurunan.
Perhitungan HIP Bioethanol tiap bulannya telah ditentukan berdasar pada ketetapan formula. Formula perhitungan HIP Bioethanol sebagai BBN yaitu (harga rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/liter. Besaran 4,125 diartikan rasio perbandingan tetes tebu dibanding bioethanol, dimana 1 liter bioethanol dihasilkan dari 4,125 kg tetes tebu.Sedangkan 0,25 merujuk pada ketetapan biaya produksi dan profit margin.
Informasi HIP ini selanjutnya akan diberikan rutin per bulannya. Ketetapan harga ini bermanfaat baik bagi produsen maupun konsumen Bioethanol untuk transaksi bisnis BBN. HIP didasarkan pada ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang HIP BBN yang dicampurkan kedalam jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018. Selain HIP Bioethanol, disediakan pula HIP Biodiesel berbahan baku Crude Palm Oil (CPO).