Logo web eneroLogo web eneroLogo web eneroLogo web enero
MENUMENU
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Wilayah Kerja
    • Sertifikasi Perusahaan
  • Manajemen
  • Produk Kami
  • Siaran Pers
    • Berita
    • Artikel
    • Informasi HIP BBN
  • Media
    • Galeri Foto
    • Video
  • e procurement
  • Kontak
  • Karir
Perkembangan Harga HIP Bioethanol Desember 2019
December 12, 2019
Perkembangan Harga HIP Bioethanol Januari 2020
January 3, 2020
December 28, 2019
Categories
  • Artikel
  • Safety Riding
  • Siaran Pers
Tags

Ariel Hidayat

28 Desember 2019

Definisi Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Fungsi SIM

  1. SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
  2. SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi
  3. SIM mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Jenis SIM
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:

  1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Ketentuan Pidana SIM

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Sumber:

  1. Wikipedia
  2. Detik.com
Share
1

Related posts

June 7, 2023

SOSIALISASI PENGGUNAAN PUPUK HAYATI ENERO


Read more
May 4, 2020

Perkembangan Harga HIP Bioethanol Mei 2020


Read more
April 6, 2020

Perkembangan Harga HIP Bioethanol April 2020


Read more

Comments are closed.

Pencarian

Berita Terbaru

  • SOSIALISASI PENGGUNAAN PUPUK HAYATI ENERO
    June 7, 2023
  • Perkembangan Harga HIP Bioethanol Mei 2020
    May 4, 2020
  • Perkembangan Harga HIP Bioethanol April 2020
    April 6, 2020
  • PTPN X Group Dukung Pemkab Mojokerto dengan Program CSR Disinfektan
    March 31, 2020
  • ENERO Support Pemkab Mojokerto Tanggulangi COVID-19
    March 27, 2020

Berita Terkomentari

    Enero

    PT Energi Agro Nusantara adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I. Pabrik ini mengolah molasses menjadi bioethanol multigrade.

    Office

    Jalan Raya Gempolkerep, Kec. Gedeg
    Kab. Mojokerto, 61351

    T : (+62) 321-360360
    F : (+62) 321-363363
    E : customercare@enero.co.id

    Statistical Traffic

    • 799,494
    • 271,722
    • 112,157

    Select Language

    Search Information

    ©2019 Copyright ENERO. All Rights Reserved.